SUBBIDANG SIUJPTL
| NO. | Klasifikasi | Kode | Lingkup Pekerjaan |
| 1. | Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik | a. | Kualifikasi usaha jasa konsultansi perencaan dan / atau pengawasan Bidang pembangkitan Tenaga Listrik pada Subbidang PLTU,PLTGU,PLTP,PLTA,PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTN, atau subbidang pembangkit listrik tenaga energy baru lainnya dan tenaga energy terbarukan lainnya |
| b. | Kualifikasi usaha jasa konsultansi perencanaan dan/atau pengawasan Bidang Transmisi Tenaga Listrik pada subbidang jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk | ||
| c. | Kualifikasi Usaha Jas Konsultansi Perencaan dan/atau pengawasan Bidang Distribusi Tenaga Listrik pada Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah | ||
| d. | Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi Perencanaan dan/atau pengawasn Bidang Instalasi Pemanfaataan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah | ||
| 2. | Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik | a. | Kualifikasi Usaha Jas Pembangunan dan Pemasangan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik pada Subbidang PLTU,PLTG,PLTGU,PLTP,PLTA,PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTN, atau Subbidang Pembangkit Listrik Tenaga energi baru lainnya dan tenaga energy terbarukan lainnya |
| b. | Kualifikasi Usaha Jas Pembangunan dan Pemasangan Bidang Transmisi Tenaga Listrik pada Subbidang Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk | ||
| c. | Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik pada Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah | ||
| d. | Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik pada Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Instalasi pemafaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah |
| 3. | Kualifikasi Usaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik | a. | Kualifikasi Usaha Jasa Pemeriksaan dan pengujian Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik pada Subbidang PLTU,PLYG,PLTGU,PLTP,PLTA,PLTA skala Kecil dan menengah, PLTD, PLTN atau Subbidang Pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energy terbarukan lainnya |
| b. | Kualifikasi Usaha Jasa Pemeriksaan dan pengujian Bidang Transmisi Tenaga Listrik pada Subbidang jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk | ||
| c. | Kualifikasi Usaha Jasa Pemeriksaan dan Bidang Distribusi Tenaga Listrik pada Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah | ||
| d. | Kualifikasi Usaha Jasa Pemeriksaan dan pengujian di Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik pada Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah | ||
| 4. | Kualifikasi Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik | a. | Kualifikasi Usaha Jasa Pengoperasian Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik pada Subbidang PLTU, PLTG,PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTN, atau Subbidang pembangkit listrik tenaga baru lainnya dan tenaga energy terbarukan lainnya |
| b. | Kualifikasi Usaha jasa pengoperasian Bidang Tenaga Listrik pada Subbidang Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk | ||
| c. | Kualifikasi Usaha Jasa Pengoperasian Bidang Distribusi Tenaga Listrik pada Subbidang jkaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah | ||
| 5. | Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik | a. | Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik pada Subbidang pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energy terbarukan lainnya . |
| b. | Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Pada Subbidang Jaringan Transmisi Trenaga |
| Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Subbidang Gadu Induk | |||
| c. | Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Bidang Distribusi Tenaga Listrik pada Subbidang Jarinagn Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah | ||
| 6. | Kualifikasi Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan | a. | Kualifikasi Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pemabngkitan Tenaga Listrik pada Subbidang Konsultasi, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoprasian, Pemeliharaann, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Laboratorium Penguji, Asesor Ketenagalistrikan, atau Subbidang Usaha Jasa Lain yang Secara Langsung Berkaitan dengan Pembangkitan Tenaga Listrik |
| b. | Kualifikasi Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik pada Subbidang Konsultansi, Pembangunan dan pemasangan, Pemeriksaan dan pengujian, Pengoperasian, Pemeliharaan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan pelatihan, laboratorium penguji, asesor Ketenagalistrikan, atau Subbidang Usaha Jasa Lain yang Secara Langsung Berkaitan dengan Transmisi Tenaga Listrik | ||
| c. | Kualifikasi Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik pada subbidang Konsultansi, Pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium penguji, Asesor ketenagalistrikan, atau Subbidang Usaha Jasa lain yang secsrs Langsung Berkaitan dengan Distribusi Tenaga Listrik | ||
| d. | Kualifikasi Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Listrik KetenagalistrikanBidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik pada Subbidang Konsultansi, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan pengujian, Pemeliharaan, Penelitian dan pengembangan, Pendidikan dan pelatihan, Laboratorium Penguji atau Asesor Ketenagalistrikan |