Seiring dengan berkembangnya dibidang kelistrikan, maka untuk para tenaga ahli kelistrikan harus yang berkompeten dan mengerti tentang listrik. sesuai dengan yang tertulis di
Permen ESDM NO.46 TAHUN 2017 TENTANG STANDARDISASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN
Serkom tenaga ahli kelistrikan adalah sertifikat kompetensi yang mengikuti training dan dinyatakan lulus dengan nilai yang baik. yang selanjutnya akan menjadi tenaga ahli dalam suatu perusahaan ketenaga kelistrikan, sehingga disaat perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya sudah ada tenga ahli yang tertera di badan usaha SBUJPTLnya.
Serkom tenaga ahli ini penting untuk mengurus SBUJPTL ( sertifikat badan usaha jasa pelaksana tenaga listrik ), yang akan terdaftar di SBUJPTLnya adalah para ahli tenaga listrik yang sudah lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi.
Untuk pengurusan SERKOM tenaga ahli kelistrikan sebaiknya dengan data karyawan sendiri supaya proses pengurusan lebih cepat aman dan tepat waktu
Berikut untuk bidang SBUJPTL
- Distribusi Tenaga listrik
- Instalasi pemanfaatan tenga listrik
- Transmisi tenaga listrik
- Pembangkitan tenaga listrik
Bagi anda para kontraktor elektrikal sebaiknya anda mempersiapkan legal perusahaan anda dari SERKOM, SBUJPTL, SIUJTL, jangan sampai gagal karena tidak memiliki dokumen yang tidak lengkap.Untuk biaya training dan pelatihan SERKOM :
- @1 orang Rp 8.300.000,00
- @2 Orang Rp 11.300.000,00
Syarat Pelatihan serkom:
- NPWP
- KTP
- CV
- Pas foto