Rajawali Tunggal Abadi adalah konsultan sbu kelistrikan yang sudah berpengalaman dan jam terbang yang sudah lama terjun di dunia konsultan Pengurusan sbu kelistrikan, pastinya anda mengetahui dengan baik akan pentingnya mengurus SBUJPTL sebelum menjalankan usaha kontruksi. SBU Kelistrikan ini sangat penting, karena sbujptl ini diibaratkan sebagai jantung para kontraktor konstuksi kelistrikan dan SBU Kelistrikan ini adalah Sertifikat Badan Usaha Kelistrikan atau merupakan surat izin yang memberikan kesempatan kepada Anda untuk melakukan Jasa Penunjang Tenaga Listrik pembangunan pada tempat-tempat tertentu. Tanpa perusahaan anda memiliki SBU Kelistrikan jangan berharap perusahaan anda bias melakukan pekerjaan di bidang kelistrikan.
Karena begitu pentingnya untuk menjalankan pekerjaan di bidang Kelistrikan, Anda harus mengurus pembuatan SBU dengan secepat mungkin. Jika Anda menunda-nunda atau mengabaikan pembuatan SBU , perusahaan Anda akan menemui masalah nantinya ketika mendapatkan inspeksi secara mendadak. Untuk mempercepat mendapatkan SBUJPTL, dapat berkonsultasi dengan PT.RTA. Jasa kepengurusan pembuatan SBU Kelistrikan cepat murah dan waktu yang singkat.
Berikut Untuk Syarat Proses SBUJPTL
- Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
- Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
- Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
- Surat Keterangan Domisili Terbaru
- Profil badan usaha
- Struktur organisasi badan usaha / lembaga
- Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)
- ISO 9001: 2015 ( Sistem manejemen mutu )
- ISO 45001: 2018 ( Sistem keselamatan dan kesehatan kerja )
- ISO 37001 ( Sistem manajemen anti suap )
B. PERSYARATAN TEKNIS
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan PJT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT
- Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT
- Daftar riwayat hidup PJT dan TT
Setelah mendapatkan SBUJPTL melangkah untuk ke proses iujptl OSS yang dari BKPM, untuk informasi selanjutnya hubungi kami di 081281008374

